REPOSITORY PAIindonesia2017

Zakat Madu Dalam Perspektif Imam Syafi’i Dan Yusuf Qardhawi

Ahd Arpin Lubis · UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Abstrak / Ringkasan

Madu merupakan cairan yang dihasilkan oleh lebah yang mengandung
enzim diatase aktif. Madu adalah obat yang sangat bermanfaat untuk kesehatan
manusia. Madu berguna untuk memperkuat lambung, membersihkan lendir-lendir,
dan sangat membantu kerja obat dalam mengeluarkan penyakit dari dalam tubuh.
Madu murni yang dihasilkan oleh lebah saat ini sudah menjadi komoditas yang
cukup dan banyak memperoh penghasilan. Tentunya menjadi suatu persoalan
yang tidak begitu saja terabaikan dari perhatian para ulama’ fiqih dalam kaitannya
dengan masalah zakat. Para ulama menetapkan hukum zakat madu dengan terjadi
perbedaan pendapat dalam menentukan hukumnya. Perbedaan ini disebabkan
kerna keumuman Nash dalam menjelaskan persoalan ini. Disamping itu karna
adanya perbedaan metode istinbat hukum yang dipakai oleh imam mazhab dan
ulama kontemporer dalam menggali hukum ini. Imam Abu Hanifah dan
pengikutnya serta imam Ahmad menetapkan bahwa madu wajib dikeluarkan
zakatnya, dengan syarat lebahnya tidak bersarang di tanah kharajinya, karena
tanah kharajinya sudah dipungut pajaknya, sesuai dengan ketentuan bahwa dua
kewajiban tidak bisa sama-sama terdapat dalam satu kekayaan oleh satu sebab
yang sama pula. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat tidak ada zakat pada
madu. Adapun Yusuf Qardhawi mewajibkan zakat pada madu. Dari penomena
diatas, fokus masalah yang akan diteliti adalah, bagaimana hukum zakat madu
menurut imam Syafi’i dan Yusuf Qardhawi, bagaiamana Metode istinbat hukum
zakat madu menurut imam Syafi’i dan Yusuf Qardhawi, bagaimana analisa
terhadap hukum dan metode istinbat imam Syafi’i dan Yusuf Qardhawi tentang
zakat madu. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research)
dengan bahar primer yaitu, kitab Al-Umm dan Fiqh Zakat Yusuf Qardhawi dan
bahan skundernya yaitu buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan ini seperti
kitab al-Muzanni, al-Muwattha’, al-Mabsut, Zaj al-Miad, dan lainnya. Setelah
tersusun dalam kerangka yang jelas, lalu dianalisa dengan menggunakan metode
Komparatif. Hasil penelitian ini adalah, hukum zakat madu menurut imam Syafi’i
tidak wajib melainkan hanya sedekah sunah biasa. Menurut Yusuf Qardhawi
madu wajib dikeluarkan zakat sepersepuluh setelah mencapai nisab dan haul.
Menurutnya madu merupakan kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya. Metode
yang digunakan oleh imam syafi’i dalam menetapkan hukum zakat madu
menggunakan qiyas, madu diqiyaskan dengan susu dan telur, sama-sama keluar
dari hewan. Sedangkan susu sudah disepakati oleh ulama tidak diwajibkan
zakatnya. Analisa penulis dari pembahasan ini adalah membandingkan diantara
pendapat imam Syafi’i dan Yusuf Qardhawi. Dari perbandingan itu, penulis lebih
cenderung memilih pendapat Yusuf Qardhawi. Karna pendaoat itu lebih sesuai
dengan keadaan sekarang ini. Melihat dari fenomena saat ini madu merupakan
usaha yang banyak diminati pengusaha dan menghasilkan keuntungan yang
banyak. Disamping itu madu merupakan caiaran yang sangat banyak khasiat dan
manfaatnya bagi kesehatan tubuh manusia. Oleh sebab itu penulis lebih cendrung
memilih pendapat Yusuf Qardhawi.

Sitasi

RIS BibTeX
Recommendation Engine

Referensi Serupa

REPOSITORY2010

HUKUM ZAKAT MADU (STUDI ANALISIS PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI)

Somat

99% mirip
REPOSITORY2021

HUKUM ZAKAT TANAH SEWA KEBUN (STUDI KOMPARATIF IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM AS-SYAFI’I)

M. Haikel Afandi, -

99% mirip
REPOSITORY2014

ANALISIS PENDAPAT IMAM SYAFI’I TENTANG KEWAJIBAN ZAKAT HARTA BAGI ANAK KECIL DAN ORANG GILA

Waldi Saputra

99% mirip
REPOSITORY2021

ANALISIS HUKUM ZAKAT PROFESI BAGI YOUTUBERS PERSPEKTIF YUSUF AL- QARADHAWI DAN WAHBAH ZUHAILI

M. JAMIUR RAHMANSYAH, -

99% mirip
REPOSITORY2018

ZAKAT PERHIASAN PADA WANITA STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI’I

TAUFIK

99% mirip
REPOSITORY2018

PEMAHAMAN YUSUF QARDHAWI TENTANG KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI BAGIAN DARI PENERIMA ZAKAT MAL

HALIMATUZ ZAKIYAH

99% mirip
REPOSITORY2020

Hukum Penggunaan Meteran Yang Tidak Berstandard Pada Mesin Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini Perspektif Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu)

Starina, Juana

99% mirip
REPOSITORY2020

Hukum Penggunaan Meteran Yang Tidak Berstandard Pada Mesin Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini Perspektif Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu)

Starina, Juana

99% mirip
REPOSITORY2018

STUDI KOMPERATIF ANTARA YUSUF AL-QARDHAWI DAN RASYID RIDHA MENGENAI PENDISTRIBUSIAN ZAKAT TERHADAP ASNAF FI SABILILLAH

ZULKIFLI BIN ABDULLAH

99% mirip
REPOSITORY2018

HUKUM ZAKAT FITRAH BAGI JANIN (Studi Komparatif Imam Malik dan Imam Ibnu Hazm)

MILA ARMY

99% mirip
REPOSITORY2018

PENGGUNAAN KALENDER MASEHI DALAM MENENTUKAN HAUL PADA ZAKAT PROFESI DITINJAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI BAZNAS KABUPATEN KAMPAR)

IMAM IQMALMY ZARLIS

99% mirip
REPOSITORY2017

HUKUM MENGONSUMSI JANIN HEWAN SEMBELIHAN (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Imam Asy –Syafi`i)

ADI RIZALDI

99% mirip
Sumber yang Sama

Literatur Lain dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Bacaan Lanjutan

Literatur Terbaru yang Relevan