JIHAD DALAM PANDANGAN M. QURAISH SHIHAB (Study Analisis Tentang Ayat-ayat Jihad dalam Tafsir Al-Mishbah dan Implementasinya dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara)
Ade Jamarudin, Ade · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Abstrak / Ringkasan
Interpretasi Quraish Shihab tentang jihad yaitu cara untuk mencapai tujuan. Jihad tidak mengenal putus asa, menyerah, kelesuan, tidak pula pamrih. Tetapi jihad tidak dapat dilaksanakan tanpa modal, karena itu jihad mesti disesuaikan dengan modal yang dimiliki dan tujuan yang ingin dicapai. Sebelum tujuan tercapai dan selama masih ada modal, selama itu jihad dituntut. Karena jihad harus dilakukan dengan modal, maka mujahid tidak mengambil, tetapi memberi. Jihad selalu dipermasalahkan dimana-mana, terutama dalam gerakan-gerakan Islam radikal khususnya di Indonesia, para mujahidin yang selalu ingin memperoleh tanda jasa, pujian, apalagi keuntungan duniawi. Tujuan jihad yaitu memelihara masyarakat agamis dari agresi musuh-musuh agama yang berupaya memadamkan nur Ilahi, dan memusnahkan tempat-tempat peribadatan sehingga sirna rasa keagamaan, dan hilang ketaatan dan peribadatan sehingga memperjuangkan tegaknya kalimat Allah dan menghapuskan segala bentuk kebatilan dan tirani dimuka bumi. Sarana jihad adalah harta benda dan nyawa. Pengertian harta benda mencakup segala sesuatu yang melekat pada dirinya baik yang berupa tenaga, pikiran, ilmu pengetahuan. Kepada pelaku jihad untuk menggunakan sarana apapun, sejauh tidak bertentangan dengan garis-garis agama. Berjihad dengan demikian tidak selalu menggunakan pedang terhunus. Lisan dan pena termasuk diantara sarana-sarana yang dapat digunakan untuk berjihad. Aplikasi jihad adalah adanya pertimbangan yang masuk akal bahwa hal tersebut akan membawa kebajikan bagi Islam, tidak ada jalan penyelesaian lainnya sehingga peperangan tidak bisa tidak mesti berlangsung.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian content analysis. Metode penelitian content analisis adalah suatu metode penelitian yang menganalisis pada pemikiran yang bersifat normativ dengan menggunakan kaidah-kaidah bahasa atau kaidah-kaidah lain yang telah dikenal. Jenis penelitian ini memusatkan perhatian pada penelitian kepustakaan (library research). Dalam operasionalnya penelitian ini lebih ditekankan pada penelaahan dan pengkajian terhadap pemikiran Quraish Shihab yang tertuang dalam karya Tafsîrnya, serta literatur-literatur yang ada hubungannya dengan penelitian ini.
Menurut Quraish Shihab jihad diartikan sebagai usaha secara total karena Allah sesuai dengan profesi dan kemampuan masing masing individu untuk mencapai tujuan tertentu dan tidak berhenti sebelum tujuan itu berhasil. Dari segi bentuk, jihad dibagi menjadi: jihad perlawanan meliputi jihad melawan orang-orang kafir, munafik, setan, hawa nafsu. Jihad pengorbanan meliputi pengorbanan harta dan jiwa. Sedangkan jihad dari segi buahnya seperti jihad ilmuwan adalah pemanfaatan ilmunya; karyawan adalah karyanya yang baik; guru adalah pendidikannya yang sempurna; pemimpin adalah keadilannya; pengusaha adalah kejujurannya; pemangkul senjata adalah kemerdekaan dan penaklukan musuh yang zalim. Hal ini tentu berbeda dengan tiplogi liberal yang melakukan pengurangan (tafrit) dalam memaknai jihad hanya sebagai memerangi hawa nafsu dan godaan setan. Dan berbeda pula tipologi jihad radikal yang memiliki pemahaman berlebihan (ifrat) dalam memaknai jihad hanya sebagai bentuk peperangan.
Dari segi pengamalan, jihad dalam arti perang boleh dilakukan jika tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk mencegah agresi tersebut dan peperangan pun dalam konsep jihadnya harus memenuhi persyaratan berikut: a) Saat umat Islam diperangi atau dianiaya oleh orang yang memusuhi Islam. b) Peperangan itu dilakukan fi sabilillah (di jalan Allah). c) Peperangan dimulai, yakni saat diketahui secara pasti bahwa ada orang-orang yang memerangi. d) Orang-orang yang tidak melakukan perang dan musuh yang menyerah (ditawan) tidak lagi boleh diperangi. e) Sarana-sarana yang tidak digunakan sebagai alat perang tidak boleh dimusnahkan.
Keyword: Jihad, Al-Mishbah, Quraish Shihab
Topik Terkait
Referensi Serupa
KESETARAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN ISLAM (STUDI PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB)
Auliani, Yasmin
PERANAN ANGGOTA KOPERASI KARYAWAN SUKA USAHA RIAU DALAM MENINGKATKAN MODAL DAN PENDAPATAN USAHA DITINJAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Rinaldi
STUDI KOMPERATIF ANTARA YUSUF QARADHAWI DAN M.QURAISH SHIHAB MENGENAI HUKUM MEMAKAI JILBAB
MD ZAMHARIZ BIN ABDULLAH
NIKAH MUT’AH MENURUT M. QURAISH SHIHAB DALAM TAFSIR AL-MISHBAH
Syaharudin M
Pendidikan Islam Berbasis Kearifan Lokal Menurut Muhammad Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Misbah
Safitri, Ida
EVALUASI KINERJA PENGURUS KOPERASI UNIT DESA SERBA USAHA SURYA AMANAH DESA ISTIQOMAH KAB. ROKAN HILIR DALAM MENINGKATKAN EKONOMI ANGGOTANYA MENURUT TINJAUAN EKONOMI ISLAM
Juraini, -
PERANAN KOPERASI UNIT DESA WISMA TANI DALAM UPAYA MENINGKATKAN EKONOMI UMAT MENURUT TINJAUAN EKONOMI ISLAM (Studi kasus KUD di Desa Air Panas Kec. Pendalian Kab. Rokan Hulu)
Safinah Riyanti
URGENSI PERKAWINAN MENURUT HAJI ABDUL MALIK KARIM AMRULLAH (1908-1981) DAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB (1944-Sekarang) (Kajian Tematik)
Dendi Irawan, -
Reinterpretasi Ayat-ayat `Iddah dalam Al-Qur`an (Kajian Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab )
Mhd. Abror
Dampak Hukum Perjanjian Pra Nikah Dengan Pengajuan Syarat untuk Tidak Poligami (Studi Komparasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam )
Afder Darius
MANAJEMEN RISIKO TERHADAP USAHA EKONOMI DESA SIMPAN PINJAM (UED-SP) DALAM MENYALURKAN MODAL KEPADA MASYARAKAT DI DESA TANJUNG KARANG KECAMATAN KAMPAR KIRI HULU KABUPATENKAMPAR DITINJAU MENURUTEKONOMI ISLAM
David Fernando
DILÂLAH MAKNA RÛH DALAM PENAFSIRAN IBNU KATSÎR DAN QURAISH SHIHÂB
Ismail Pane
Literatur Lain dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau
PERANAN ANGGOTA KOPERASI KARYAWAN SUKA USAHA RIAU DALAM MENINGKATKAN MODAL DAN PENDAPATAN USAHA DITINJAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Rinaldi · 2010
STUDI KOMPERATIF ANTARA YUSUF QARADHAWI DAN M.QURAISH SHIHAB MENGENAI HUKUM MEMAKAI JILBAB
MD ZAMHARIZ BIN ABDULLAH · 2018
NIKAH MUT’AH MENURUT M. QURAISH SHIHAB DALAM TAFSIR AL-MISHBAH
Syaharudin M · 2014
EVALUASI KINERJA PENGURUS KOPERASI UNIT DESA SERBA USAHA SURYA AMANAH DESA ISTIQOMAH KAB. ROKAN HILIR DALAM MENINGKATKAN EKONOMI ANGGOTANYA MENURUT TINJAUAN EKONOMI ISLAM
Juraini, - · 2020
PERANAN KOPERASI UNIT DESA WISMA TANI DALAM UPAYA MENINGKATKAN EKONOMI UMAT MENURUT TINJAUAN EKONOMI ISLAM (Studi kasus KUD di Desa Air Panas Kec. Pendalian Kab. Rokan Hulu)
Safinah Riyanti · 2011
URGENSI PERKAWINAN MENURUT HAJI ABDUL MALIK KARIM AMRULLAH (1908-1981) DAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB (1944-Sekarang) (Kajian Tematik)
Dendi Irawan, - · 2019
Reinterpretasi Ayat-ayat `Iddah dalam Al-Qur`an (Kajian Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab )
Mhd. Abror · 2017
Dampak Hukum Perjanjian Pra Nikah Dengan Pengajuan Syarat untuk Tidak Poligami (Studi Komparasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam )
Afder Darius · 2017
Literatur Terbaru yang Relevan
KESETARAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN ISLAM (STUDI PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB)
Auliani, Yasmin · 2023
PERANAN ANGGOTA KOPERASI KARYAWAN SUKA USAHA RIAU DALAM MENINGKATKAN MODAL DAN PENDAPATAN USAHA DITINJAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Rinaldi · 2010
STUDI KOMPERATIF ANTARA YUSUF QARADHAWI DAN M.QURAISH SHIHAB MENGENAI HUKUM MEMAKAI JILBAB
MD ZAMHARIZ BIN ABDULLAH · 2018
NIKAH MUT’AH MENURUT M. QURAISH SHIHAB DALAM TAFSIR AL-MISHBAH
Syaharudin M · 2014
Pendidikan Islam Berbasis Kearifan Lokal Menurut Muhammad Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Misbah
Safitri, Ida · 2022
EVALUASI KINERJA PENGURUS KOPERASI UNIT DESA SERBA USAHA SURYA AMANAH DESA ISTIQOMAH KAB. ROKAN HILIR DALAM MENINGKATKAN EKONOMI ANGGOTANYA MENURUT TINJAUAN EKONOMI ISLAM
Juraini, - · 2020
PERANAN KOPERASI UNIT DESA WISMA TANI DALAM UPAYA MENINGKATKAN EKONOMI UMAT MENURUT TINJAUAN EKONOMI ISLAM (Studi kasus KUD di Desa Air Panas Kec. Pendalian Kab. Rokan Hulu)
Safinah Riyanti · 2011
URGENSI PERKAWINAN MENURUT HAJI ABDUL MALIK KARIM AMRULLAH (1908-1981) DAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB (1944-Sekarang) (Kajian Tematik)
Dendi Irawan, - · 2019