REPOSITORY PAIindonesia2017

MEMANGKU JABATAN POLITIK OLEH MUSLIM DI BAWAH PEMERINTAHAN NON MUSLIM (Analisis Pemikiran Yusuf Al-Qaradhawy)

ASKANA FIKRIANA · UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Abstrak / Ringkasan

Askana Fikriana (2017) : Memangku Jabatan Politik di Bawah Pemerintahan Non Muslim (Analisis Pemikiran Yusuf Al-Qaradhawy)
Berbicara tentang partisipasi politik muslim terhadap pemerintahan non muslim, yang mana maksud partisipasi politik muslim di sini adalah seorang muslim yang menduduki jabatan politik penting dalam pemerintahan non muslim seperti gubernur, walikota bahkan menteri. Yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pemikiran ulama tentang memangku jabatan politik oleh muslim di bawah pemerintahan non muslim? Bagaimana pemikiran Yusuf al-Qaradhawy tentang memangku jabatan politik oleh muslim di bawah pemerintahan non muslim? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library Research (Penelitian Kepustakaan). Sebagai data primer yaitu karya Yusuf al-Qardhawy (Fiqh al-Daulah fi al-Islam).
Hasil dari pembahasan menunjukan banyak ulama yang mengatakan pada dasarnya seorang muslim tidak boleh ikut berpartisipasi dalam pemerintahan yang tidak memungkinkannya untuk menerapkan syariat Allah SWT dalam menjalankan tugas yang dipikulkan kepadanya, seperti sebagai gubenur atau menteri. Dia tidak boleh melanggar perintah dan larangan Allah SWT serta Rasul-Nya dalam menjalankan tugas tersebut, bahkan keimanannya menuntut agar dia tunduk dan patuh kepada perintah dan larangan itu, seperti firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab (33): 36, QS. An-Nur (24): 63, QS. Al-Maidah (5): 2, QS. Hud (11): 113. Namun menurut Yusuf al-Qaradhawy, pada dasarnya bekerjasama dengan orang-orang zalim adalah haram.Tapi keluar dari dasar dengan berbagai pertimbangan itu boleh. Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah kaedah dasar atau kaedah umum. Artinya, ada beberapa kondisi yang syariat sendiri membolehkan kita keluar dari kaedah dasar tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Di antara pertimbangan-pertimbangan tersebut yaitu, 1. Mengurangi kekejian dan kezaliman suatu hal yang diharapkan sesuai dengan kemampuan dalam QS. At-Taghabun (64): 16, QS. Al-Baqarah (2): 286, 2. Memilih bahaya yang lebih ringan dalam QS. At-Thaha (20): 90-91), 3. Mundur dari yang ideal kepada kenyataan yang lebih rendah dalam QS. Al-Baqarah (2): 185, Qs. An-Nisa’ (4): 28, QS. Al-Baqarah (2): 178, Qs. Al-Hajj (22): 78, QS. Al-Baqarah (2): 173, QS. An-Nahl (16): 106, 4. Sunnah tadarruj (bertahap) seperti yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz, beliau selalu mengadakan perubahan secara bertahap dan dengan penuh kebijaksanaan. Sehingga putra beliau Abdul Malik, seorang pemuda yang taat penuh semangat, pada suatu hari mengatakan kepadanya: “Wahai bapakku! Kenapa engkau lamban sekali dalam menangani masalah? Demi Allah, saya tidak peduli seandainya ajal menemui saya asalkan engkau di jalan Allah” Sang bapak yang bijaksana menjawab: “Janganlah tergesa-gesa wahai anakku! Sesungguhnya Allah SWT mencela khamar (minuman keras) dalam dua ayat Alquran, kemudian baru Dia mengharamkannya pada ayat ketiga. Saya khawatir bila saya paksakan kebenaran kepada rakyat sekaligus, maka mereka akan menolaknya sekaligus pula, lalu sesudah itu terjadilah fitnah”.

Sitasi

RIS BibTeX
Recommendation Engine

Referensi Serupa

Sumber yang Sama

Literatur Lain dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Bacaan Lanjutan

Literatur Terbaru yang Relevan