Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Muslim Mandailing Natal (Kajian Sosiologis Hukum Islam Di Mandailing Natal)
Lubis, Sakban · Repository UIN Sumatera Utara
Abstrak / Ringkasan
Pembagian waris adalah salah satu hukum perdata yang sangat penting, dan merupakan salah satu peraturan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
Hal ini disebabkan hukum waris sangat berkaitan erat dengan kehidupan manusia dan setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa hukum, yaitu meninggal dunia. Kenyataan dalam masyarakat sering terjadi sengketa kewarisan umumnya tertumpu pada pembagian harta warisan. Hal ini sangat wajar terjadi karena manusia pada prinsipnya cenderung untuk menguasai harta. Selain sistem
pembagian warisan yang terdapat dalam kitab fikih dan KHI, masyarakat Indonesia juga melakukan pembagian warisan menurut adat etnisnya. Dalam pembagian warisan etnis Mandailing tergolong dalam sistem patrinial, yang
mendapatkan warisan adalah anak laki-laki, sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah.
Fokus penelitian ini adalah: pertama bagaimanakah pemahaman masyarakat muslim Mandailing Natal terhadap pembagian harta waris, kedua bagaimanakah pola pembagian harta waris secara kekeluargaan pada masyarakat muslim Mandailing Natal, ketiga faktor kendala dalam pembagian harta waris pada masyarakat muslim Mandailing Natal.
Model penelitian penelitian ini adalah kualitatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ilmu sosial. Langkah pendahuluan dalam penelitian ini adalah observasi lapangan dengan mengamati pelaksanaan hukum waris pada masyarakat muslim Mandailing, selanjutnya menyelidiki kemungkinan sebab akibat dengan cara berdasar atas pengamatan dan wawancara yang mendalam terhadap akibat yang ada dan mencari faktor yang mungkin
menjadi penyebabnya. Penelitian ini dilakukan di kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan hukum waris masyarakat muslim Mandailing dipengaruhi oleh tradisi Keislaman yang sudah sejalak lama masuk ke Mandailing Natal, dalam hal pembagian warisan tingkat
pengetahuan masyarakat tentang waris amsih rendah, menggunakan mufakat yaitu mengumpulkan furud keluarga untuk bermusyawarah dalam membagi warisan. Ciri musyawarah untuk mufakat dalam keluarga, faktor masalah dalam pembagian warisan karena pengaruh keberagamaan, perkawinan, dan belum ada sanksi dalam pembagian warisan. Faktor-faktor yang mempengaruhi lainnya adalah Ulama (Ketauladanan Malim kampung), Adat (tradisi turun temurun), pendidikan dan masuknya budaya lain ke Mandailing.
Topik Terkait
Referensi Serupa
Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Muslim Mandailing Natal (Kajian Sosiologis Hukum Islam Di Mandailing Natal)
Lubis, Sakban
Pembagian Harta Warisan Menurut Alquran Dan Dilematika Dalam Masyarakat Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara
Hutahaen, Muhammad Lukmanul Husnain
Pembagian Harta Warisan Menurut Alquran Dan Dilematika Dalam Masyarakat Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara
Hutahaen, Muhammad Lukmanul Husnain
PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT KECAMATAN BATANG ANGKOLA DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Nasution, Wilda Rahma
PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT KECAMATAN BATANG ANGKOLA DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Nasution, Wilda Rahma
PRAKTEK PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM MASYARAKAT ADAT DESA KARYA INDAH KECAMATAN TAPUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Ahmat Sulaiman
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ADAT BATAK TOBA ( Study Kasus Desa Sumber Sari )
HOTMA IDA Br. SIMAMORA, -
Analisa Hukum Islam Terhadap Alasan Penundaan Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan
Mutia Refnita, -
Pelaksanaan Hukum Waris Di Masyarakat Karo Muslim Sumatera Utara
Tarigan, Azhari Akmal
Pelaksanaan Hukum Waris Pada Masyarakat Karo Muslim di Kabupaten Karo
Tarigan, Azhari Akmal
Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Dalam Presfektif Hukum Islam dan Hukum Adat Di Kabupaten Kampar
Muhammad April
WAKTU PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN IMPLIKASINYA
M. AKHYAR RIFQI, AR
Literatur Lain dari Repository UIN Sumatera Utara
Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Muslim Mandailing Natal (Kajian Sosiologis Hukum Islam Di Mandailing Natal)
Lubis, Sakban · 2020
Pembagian Harta Warisan Menurut Alquran Dan Dilematika Dalam Masyarakat Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara
Hutahaen, Muhammad Lukmanul Husnain · 2019
Pembagian Harta Warisan Menurut Alquran Dan Dilematika Dalam Masyarakat Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara
Hutahaen, Muhammad Lukmanul Husnain · 2019
PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT KECAMATAN BATANG ANGKOLA DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Nasution, Wilda Rahma · 2016
PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT KECAMATAN BATANG ANGKOLA DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Nasution, Wilda Rahma · 2016
Pelaksanaan Hukum Waris Di Masyarakat Karo Muslim Sumatera Utara
Tarigan, Azhari Akmal · 2014
Pelaksanaan Hukum Waris Pada Masyarakat Karo Muslim di Kabupaten Karo
Tarigan, Azhari Akmal · 2010
Tidak Memiliki Keturunan Sebagai Penghalang Kewarisan Pada Masyarakat Desa Peugayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh (Tinjauan Khi)
Ramadhan, Syahrul · 2018
Literatur Terbaru yang Relevan
Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Muslim Mandailing Natal (Kajian Sosiologis Hukum Islam Di Mandailing Natal)
Lubis, Sakban · 2020
Pembagian Harta Warisan Menurut Alquran Dan Dilematika Dalam Masyarakat Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara
Hutahaen, Muhammad Lukmanul Husnain · 2019
Pembagian Harta Warisan Menurut Alquran Dan Dilematika Dalam Masyarakat Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara
Hutahaen, Muhammad Lukmanul Husnain · 2019
PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT KECAMATAN BATANG ANGKOLA DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Nasution, Wilda Rahma · 2016
PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT KECAMATAN BATANG ANGKOLA DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Nasution, Wilda Rahma · 2016
PRAKTEK PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM MASYARAKAT ADAT DESA KARYA INDAH KECAMATAN TAPUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Ahmat Sulaiman · 2011
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ADAT BATAK TOBA ( Study Kasus Desa Sumber Sari )
HOTMA IDA Br. SIMAMORA, - · 2021
Analisa Hukum Islam Terhadap Alasan Penundaan Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan
Mutia Refnita, - · 2021