HUKUM WASIAT MENDONORKAN ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT PENDAPAT YUSUF AL-QARDHAWI
Husnul Khotimah · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan pendapat Yusuf al-Qardhawi tentang mendonorkan organ tubuh ketika hidup maupun meninggal dengan cara wasiat. Menurut MUI, tidak membolehkan mendonorkan organ tubuh ketika hidup karena melihat segi mafsadah yang timbul, begitu juga halnya dengan wasiat mendonorkan organ tubuh tidak membolehkan, dikarenakan ada hadist yan…
41%
relevansi