ANALISIS FIQH MUAMALAH TERHADAP PENDAPAT IMAM AHMAD BIN HANBAL TENTANG KEBOLEHAN JUAL BELI ‘URBUN
RINA HASNIATI · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Berdasarkan latar belakang adanya perbedaan ulama mengenai jual beli ‘urbun. Jumhur ulama mengatakan bahwa jual beli ‘urbun ini tidak sah dan batal. Berbeda dengan jumhur ulama, Imam Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa jual beli ‘urbun ini diperbolehkan. Berangkat dari perbedaan tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh lagi tentang pendapa…