Talak Di Luar Pengadilan Menurut Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh No.02 Tahun 2015 Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam(Khi). (Studi Kasus Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Aceh).
yahya, yahya · Repository UIN Sumatera Utara
Pada dasarnya talak dalam Islam dibolehkan, praktek talak diluar pengadilan yang dilakukan sebagian masyarakat Kota Subulussalam Kecamatan Rundeng sudah menjadi tradisi dikalangan masyarakat, yang dimana sebagai dasar nya adalah lahirnya fatwa MPU Tentang Talak Diluar Pengadilan adalah sah, berbanding terbalik dengan KHI, yang dimana talak harus di depan sid…