Efektivitas Putusan Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Tentang Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Tahun 2015-2017
Saragih, Taufiq Fathur Rouzie · Repository UIN Sumatera Utara
Nafkah merupakan kewajiban seorang suami kepada keluarganya. Bila terjadi perceraian, suami tidak lagi berkewajiban untuk memberi nafkah untuk istrinya selain dari yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan. Kecuali biaya hadhanah atau biaya pemeliharaan anak. Perceraian yang terjadi antara suami dan isteri menimbulkan suatu akibat hukum. Selain masalah h…