KONSEP KAFARAT SUMPAH MENURUT IBN HAZM STUDI ANALISIS PENYALURAN KAFARAT SUMPAH KEPADA AHL Al-DZIMMAH (NON-MUSLIM) DITINJAU DARI MAQÂSHID Al-SYARΑAH
Muhammad Diah · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Jumhur ulama sepakat bahwa kafarat atas pelanggaran sumpah merupakan suatu kewajiban yang disyari‘atkan oleh Islam, sebagaimana difirmankan Allah Swt. dalam al Qur’an surat al-Ma’idah ayat 89, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian, atau memerdekakan budak. Jika tidak sanggup melaksanakan kafarat tersebut, si pelanggar sumpah harus ber…