Hukum muslim mewarisi harta dari keluarga yang kafir menurut wahbah az-zuhaily dan yusuf al-qaradhawy
Fajari, Maulina · Repository UIN Sumatera Utara
Harta warisan merupakan peninggalan seseorang setelah kematiannya yang dibagikan kepada ahli waris menurut kadar-kadar yang telah ditentukan. Dalam pembagiannya, harta warisan acap kali menimbulkan sengketa antara pihak-pihak yang terkait. perbedaan agama diantara ahli waris sangat memungkinkan menjadi penyebab konflik diantara mereka, dikarenakan agama…