Smart Search & Citation Engine

Mesin Referensi Akademik

Cari buku, e-book, repository, jurnal, dan karya ilmiah berdasarkan relevansi.

Hasil Pencarian

“mengumumkannya”

6 referensi ditemukan
REPOSITORY PAIindonesia2017

HUKUM MENGEMBALIKAN LUQATHAH YANG TELAH DIMANFAATKAN SETELAH MENGUMUMKANNYA MENURUT IMAM SYAFI’I (STUDI KASUS DI DESA KWALA MUSAM KECAMATAN BATANG SERANGAN KABUPATEN LANGKAT)

Sari, Try Anggun · Repository UIN Sumatera Utara

Luqathah adalah barang yang ditemukan ditempat yang bukan milik perorangan. Misalnya: seorang muslim menemukan uang atau pakaian dijalan, karena ia merasa khawatir uang atau pakaian itu akan sia-siakan, maka ia mengambilnya. Menurut Imam Syafi’i boleh mengambil Luqathah (barang temuan) asal yang orang menemukan (mulltaqith) tersebut berniat atau segera mengu…

Detail & Rekomendasi Buka Sumber RIS BibTeX
35%
relevansi
REPOSITORY PAIindonesia2017

HUKUM MENGEMBALIKAN LUQATHAH YANG TELAH DIMANFAATKAN SETELAH MENGUMUMKANNYA MENURUT IMAM SYAFI’I (STUDI KASUS DI DESA KWALA MUSAM KECAMATAN BATANG SERANGAN KABUPATEN LANGKAT)

Sari, Try Anggun · Repository UIN Sumatera Utara

Luqathah adalah barang yang ditemukan ditempat yang bukan milik perorangan. Misalnya: seorang muslim menemukan uang atau pakaian dijalan, karena ia merasa khawatir uang atau pakaian itu akan sia-siakan, maka ia mengambilnya. Menurut Imam Syafi’i boleh mengambil Luqathah (barang temuan) asal yang orang menemukan (mulltaqith) tersebut berniat atau segera mengu…

Detail & Rekomendasi Buka Sumber RIS BibTeX
32%
relevansi
REPOSITORY PAIindonesia2019

Hukum Jual Beli Barang Luqathah Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Santri Di Pondok Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah Medan)

Ibrahim, Ibrahim · Repository UIN Sumatera Utara

Luqathah adalah barang yang ditemukan tanpa sengaja ditempat umum. Misalnya seorang muslim menemukan uang atau pakaian dijalan, karena ia merasa khawatir uang atau pakaian tersebut akan sia-sia. Menurut ulama mazhab Syafi’I boleh mengambil luqathah (barang temuan) dengan alasan orang yang menemukan (multaqith) bernia…

Detail & Rekomendasi Buka Sumber RIS BibTeX
11%
relevansi
REPOSITORY PAIindonesia2017

HUKUM MENGEMBALIKAN BARANG TEMUAN (LUQATHAH) YANG DI TEMUKAN SESEORANG DENGAN MEMINTA IMBALAN KEPADA PEMILIK BARANG MENURUT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I ( Studi Kasus Desa Aek Goti Kecamatan SilangKitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan)

Rambe, Nur Hayani · Repository UIN Sumatera Utara

Luqathah adalah barang yang ditemukan yang bukan milik perorangan. Seorang muslim menemukan barang berharga atau uang di jalan atau benda lainnya, karena ia merasa khawatir benda tersebut, uang atau yang lainnya akan sia-sia. Maka ia mengambil barang tersebut. Menurut Imam Syafi’i boleh mengambil Luqathah (Barang Temuan) asal yang menemukan (multaqith) terse…

Detail & Rekomendasi Buka Sumber RIS BibTeX
11%
relevansi
REPOSITORY PAIindonesia2019

Hukum Jual Beli Barang Luqathah Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Santri Di Pondok Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah Medan)

Ibrahim, Ibrahim · Repository UIN Sumatera Utara

Luqathah adalah barang yang ditemukan tanpa sengaja ditempat umum. Misalnya seorang muslim menemukan uang atau pakaian dijalan, karena ia merasa khawatir uang atau pakaian tersebut akan sia-sia. Menurut ulama mazhab Syafi’I boleh mengambil luqathah (barang temuan) dengan alasan orang yang menemukan (multaqith) bernia…

Detail & Rekomendasi Buka Sumber RIS BibTeX
8%
relevansi
REPOSITORY PAIindonesia2017

HUKUM MENGEMBALIKAN BARANG TEMUAN (LUQATHAH) YANG DI TEMUKAN SESEORANG DENGAN MEMINTA IMBALAN KEPADA PEMILIK BARANG MENURUT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I ( Studi Kasus Desa Aek Goti Kecamatan SilangKitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan)

Rambe, Nur Hayani · Repository UIN Sumatera Utara

Luqathah adalah barang yang ditemukan yang bukan milik perorangan. Seorang muslim menemukan barang berharga atau uang di jalan atau benda lainnya, karena ia merasa khawatir benda tersebut, uang atau yang lainnya akan sia-sia. Maka ia mengambil barang tersebut. Menurut Imam Syafi’i boleh mengambil Luqathah (Barang Temuan) asal yang menemukan (multaqith) terse…

Detail & Rekomendasi Buka Sumber RIS BibTeX
8%
relevansi