HANTARAN PERKAWINAN DALAM PEMINANGAN SECARA ADAT REMPAK DITINJAU MENRUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak)”
Khairunnas · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Adat Rempak Ditinjau Menrut Hukum Islam (Studi Kasus Desa Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak)” Penelitian ini di latar belakangi dengan Salah satu kebiasaan di tengah masyarakat sebagaimana yang terjadi di Desa Rempak Kabupaten Siak dalam melakukakn pra nikah adalah dengan memberikan uang hantaran sebagai pra syarat dalam melakukan perkawinan. Ak…