Hukum Penetapan Upah Yang Tidak Jelas Bersadasarkan Hasil Penjualan Minyak Rambut (Pomade) Menurut Imam An-Nawawi (Studi Kasus Di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara)
Pohan, Rani Hayati · Repository UIN Sumatera Utara
Hukum penetapan upah yang tidak jelas berdasarkan hasil penjualan yang dilakukan masyaratkat desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara dapat dikatakan melanggar syariat islam seperti yang telah diqiyaskan iama An-nawawi dalam buku kitabnya Raudhatut thalibin yang menjelaskan dilarangnya menetapkan upah yang tidak jelas kepada pekerja.…