TARI BARONGSAI OLEH UMAT ISLAM DI KOTA PEKANBARU MENURUT PERSFEKTIF HUKUM ISLAM
NUR ANISAH · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Berdasarkan firman Allah Swt diatas, jelas memberikan isyarat kepada kita bahwa kita umat Muslim dilarang untuk mengikuti acara keagamaan-keagamaan agama lainnya. Apakah dalam hal ini termasuk didalamnya bekerja sebagai penari barongsai dengan orang musyrik? Apakah maksud firman Allah SWT tersebut cuman larangan bagi kita untuk tidak ikut dalam ibadahnya…