Perjanjian Penerima Kuasa (Al-Wakil) Untuk Membeli Barang Terhadap Dirinya Sendiri Menurut Imam Syafi’i (Studi Kasus Desa Baroh Lancok Kabupaten Pidie Jaya)
Syafwar, Munira Ulfa · Repository UIN Sumatera Utara
Penelitian ini di latarbelakangi oleh pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa harus memenuhi syarat subektif dan objektif yang terdapat di dalam perjanjian. Dalam perjanjian penerima kuasa sebenarnya harus orang yang dapat dipercaya dari pihak yang diwakili, oleh karena itu apabila sesuatu yang di wakilkan rusak atau hilang, wakil tidak perlu mengganti, kecua…