Pengaruh Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah Terhadap Pembiayaan Mudharabah
Hamdi, Hasbi · Repository UIN Sumatera Utara
Secara teknis al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shaibul mall) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya jadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangakan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akib…