HUKUM KEWARISAN HARTA PUSAKA TINGGI MENURUT ADAT MINANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEWARISAN ISLAM
Alizar Jas · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Suatu fakta hukum sampai sekarang bahwa masyarakat adat materilinial Minangkabau menganut dan melaksanakan dualisme hukum kewarisan, yaitu hukum kewarisan adat yang berlaku terhadap “harta pusaka tinggi” yang identik dengan tanah, dan hukum kewarisan Islam yang berlaku terhadap “harta pusaka rendah” yang berasal dari harta pencaharian masing-masing indiv…