MAQASID SYARIAH SYARAT POLIGAMI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 DAN FIQH PERKAWINAN
Aferiadi Amidiarta, - · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Dalam hukum Islam syarat poligami adalah mampu dan adil dalam nafkah. Dalam UU No 1 Tahun 1974 poligami memiliki dua syarat yaitu syarat alternatif dan Syarat kumulatif, sebagian dari dua syarat ini tidak sama atau tidak dijumpai dalam fiqh maka ini menjadi masalah dalam kalangan masyarakat sehingga mereka ada yang setuju dengan Undang-Undang dan ada ya…