Hukum sewa menyewa mobil tanpa izin dari pemiliknya menurut mazhab Syafi’i (studi kasus di pks ptpn iii kebun torgamba kabupaten Labuhan Batu)
Putri, Lili Andria · Repository UIN Sumatera Utara
Transaksi Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalat yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kajian fiqh, ijarah dapat dikelompokkan dalam dua bentuk: 1) Ijarah al-Manafi, yakni ijarah atas benda atau fasilitas. Misalnya, ijarah terhadap tempat tinggal, mobil angkutan atau tanah garapan. Bentuk ijarah ini biasa kita s…