HUKUM MAHAR NON MATERI (JASA) (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i)
SYARIPUDDIN · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Berawal dari adanya perbedaan pendapat, Imam Abu Hanifah mengatakan jika seseorang yang merdeka menikah dengan mahar akan melayani istri satu tahun atau mengajarinya al-Qur’an, maka bagi istri adalah mahar mitsil. Bagi istri tersebut adalah harga pelayanan. Jika seorang hamba sahaya menikah dengan izin tuannya dengan mahar melayani istri selama satu tahu…