REPOSITORY PAIindonesia2017

TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK UPAH-MENGUPAH ANTARA PEMILIK KEBUN KELAPA SAWIT DENGAN PENGELOLA DI DESA PANCUR KECAMATAN KERITANG KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

AHMAD JOHARI · UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Abstrak / Ringkasan

Ahmad Johari (2017) : Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Upah-Mengupah Antara Pemilik Kebun Kelapa Sawit Dengan Pengelola Di Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir
Adapun latar belakang penelitian ini dilakukan karena praktek upah-mengupah jasa atau (Ijarah) di Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dilaksanakan secara tidak tertulis (saling percaya). Pelaksanaan upah-mengupah antara pemilik lahan kebun dengan pemanen hasil buah kelapa sawit mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Namun kewajiban dan hak salah satu pihak terkadang tidak terpenuhi dengan baik dikarenakan adanya pemanen yang menyimpang dari perjanjian yang disepakati yaitu tidak memberikan hasil panen secara keseluruhan kepada pemilik lahan kebun kelapa sawit. Hal inilah yang menimbulkan ketidakpuasan di salah satu pihak.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Praktek Upah-mengupah Antara Pemilik Kebun Kelapa Sawit Dengan Pengelola Di Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, serta bagaimana Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pelaksanaannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Praktek Kerjasama Antara Pemilik Kebun Kelapa Sawit Dengan Pengelola di Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, serta untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pelaksanaannya.
Penelitian ini bersifat lapangan (Field Research) berlokasi di Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, angket dan dokumentasi. Populasi penelitian ini berjumlah 82 orang, sedangkan sampel berjumlah 45 orang yang terdiri dari 10 orang pemilik dan 35 orang pengelola dengan menggunakan teknik Purposive Sampling dengan analisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian upah-mengupah hasil panen buah kelapa sawit di Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir menggunakan akad Lisan dan tidak dinyatakan secara tertulis. Akibatnya hak dan kewajiban kedua belah pihak terkadang tidak terpenuhi dengan baik, dikarenakan pemanen menyisihkan beberapa janjang buah sawit dan kemudian di jadikan berondolan sebagai hasil tambahan bagi pemanen. Hal inilah yang menimbulkan ketidak puasan pemilik lahan kebun kelapa sawit.
Tinjauan fiqh muamalah dalam praktek upah-mengupah hasil panen buah kelapa sawit sudah terpenuhi rukun dan syaratnya dengan baik. Akan tetapi pada praktek pelaksanaaannya masih terdapat unsur-unsur kecurangan yang dilakukan oleh pemanen dalam bentuk menyisihkan beberapa tandan buah sawit dan kemudian dijadikan berondolan, pengingkaran janji serta menganggap hal buruk menjadi suatu kebiasaan yang biasa-biasa saja. Serta dalam akad upah-mengupah dalam syariat Islam menyarankan setiap perjanjian dalam bermuamalah (upah-mengupah) disarankan agar ditulis dengan jelas. Hal ini sebagai bukti, dan menghindari kecurangan dari kedua belah pihak antara pemilik dan pemanen agar
ii
tercapai maksud dan tujuan mulia yang diinginkan oleh Islam. Pelaksanaan uapah-mengupah boleh dilaksanakan jika segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku, akan tetapi jika dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan apa yang telah disyariatkan oleh hukum Islam maka hal tersebut dilarang untuk melaksanakannya.

Sitasi

RIS BibTeX
Recommendation Engine

Referensi Serupa

REPOSITORY2012

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PETANI PENGGARAP DAN PEMILIK KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA KOTO PERAMBAHAN KECAMATAN KAMPAR TIMUR KABUPATEN KAMPAR DITINJAU MENURUT FIQH MUAMALAH

M. Dani

99% mirip
REPOSITORY2022

AKAD KERJASAMA MUSAQAH KEBUN KELAPA SAWIT DITINJAU MENURUT FIQH MUAMALAH (Studi Kasus Di Desa Aer Bale Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas)

LISA HANDAYANI, -

99% mirip
REPOSITORY2020

PENERAPAN SISTEM IJARAH ANTARA PEMILIK KEBUN SAWIT DAN PEMANEN DITINJAU MENURUT EKONOMI ISLAM (Studi Kasus di Desa Teluk Merbau Kecamatan Dayun Kabupaten Siak)

Citra Genesa, -

99% mirip
REPOSITORY2018

PENERAPAN AKAD MUZARAAH ANTARA PEMILIK DAN PENGELOLA PERKEBUNAN SAWIT DI DESA KEPENUHAN BARAT SEI ROKAN JAYA KECAMATAN KEPENUHAN KABABUPATEN ROKAN HULU

HISMA DEWI

99% mirip
REPOSITORY2018

PEMOTONGAN TIMBANGAN JUAL BELI KELAPA SAWIT DI DESA PENGALIHAN KECAMATAN KERITANG KABUPATEN INDRAGIRI HILIR MENURUT PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

DEDI TAMSIR

99% mirip
REPOSITORY2015

PELAKSANAAN ZAKAT HASIL PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN TAMBUSAI KABUPATEN ROKAN HULU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Sadiroh

99% mirip
REPOSITORY2021

PERSEPSI MASYARAKAT MUSLIM DESA TANDUN TERHADAP ZAKAT PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

M Wahyu Hidayat, Wahyu

99% mirip
REPOSITORY2021

PELAKSANAAN ZAKAT HASIL PERKEBUNAN SAWIT DAN KARET DI DUSUN III JATI MULYA DESA SIALANG RINDANG KECAMATAN TAMBUSAI KABUPATEN ROKAN HULU DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH

Madya Indriani, -

99% mirip
REPOSITORY2015

KERJASAMA ANTARA PEMILIK KEBUN KELAPA BULAT DENGAN PEKERJA DI DESA PARIT MENANTI MENURUT PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi di Desa Parit Menanti Seberang Pulau Kijang Kec. Reteh Kab. Inhil)

Dewi Malinda

99% mirip
REPOSITORY2013

PELAKSANAAN ZAKAT HASIL LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT YANG DIKONTRAK DI KEPENGHULUAN BAGAN BATU KECAMATAN BAGAN SINEMBAH KABUPATEN ROKAN HILIR MENURUT HUKUM ISLAM

MUHAMMAD MUHYIDIN

99% mirip
REPOSITORY2020

KERJASAMA PENGELOLAAN KEBUN KELAPA SAWIT PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

ALZAIRI HIDAYAT, -

99% mirip
REPOSITORY2018

PENERAPAN AKAD MUZARA’AH PADA BAGI HASIL PERKEBUNAN KELAPA DI DESA TELUK KABUNG KEC. SIMPANG GAUNG KAB. INDRAGIRI HILIR

SURYANI

99% mirip
Sumber yang Sama

Literatur Lain dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Bacaan Lanjutan

Literatur Terbaru yang Relevan