Hukum Menerima Upah Bagi Mu’addzin Dalam Pandangan Imam Malik Dan Ibnu Hazm (Studi Kasus di Kec.Padang Bolak Kab.Padang Lawas Utara)
Siregar, Syawaluddin · Repository UIN Sumatera Utara
Abstrak / Ringkasan
Skripsi ini berjudul: Hukum Menerima Upah Bagi Muaddzin Dalam Pandangan Imam Malik Dan Ibn Hazm (Studi Kasus Di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara). Imam Malik menyatakan membolehkan mengupahi muaddzin, sedangkan Ibn Hazm tidak membolehkan mengupahi muaddzin. Adapun yang menjadi dasar perbedaan diantara kedua imam tersebut ialah bagaimana keduanya memahami tentang adzan itu, serta hadits yang dipergunakan oleh imam tersebut, sebagaimana Imam Malik yang membolehkan melihat bahwa adzan itu tidaklah dimasukkan kedalam kategori wajib, serta hadits yang berkenaan tentang pelarangan masalah upah bagi muaddzin hadits tersebut masih dalam perdebatan oleh ulama hadits, sedangkan Ibn Hazm Yang tidaklah membolehkan seorang muaddzi menerima upah atas adzan berargumen dengan hadits Usman bin Abi al-Ash yang menyatakan jangan mengangkat seorang muaddzin yang mengambil upah atas adzannya, setelah dilakukan munaqasyah al-adillah dari dua pendapat tersebut, maka penulis memilih qaul mukhtar (pendapat terpilih) kepada pendapat Ibn Hazm. Tulisan ini selain untuk mengetahui pendapat Imam Malik dan Ibn Hazm tulisan ini juga berguna untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan masyarakat yang berada di Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara tentang bagaimana Hukumnya jika seorang muaddzin menerima upah atas adzan yang dilaksakannya. Penelitian ini dikumpulkan melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif serta pengumpulan dengan metode interview dan kuesioner. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan tekhnik metode content analisys (analisis isi), kemudian dilakukan suatu perbandingan antara dua alasan kedua Imam tersebut melalui metode komporatif. Kemudian dilanjutkan dengan analisys pemahaman masyarakat di daerah kecamatan Padang Bolak kabupaten Padang Lawas Utara dengan menggunakan metode deskripsi analisis sehingga didapatkan gambaran yang jelas apakah pemahaman dan pengalaman masyarakat di kecamatan Padang bolak cendrung kepada Imam Malik dan Ibnu Hazm, temuan yang diperoleh dari penelitian yang penulis lakukan ternyata mayoritas dari pada masyarakat di kecamatan Padang Bolak lebih-lebih cendrung terhadap pendapat Imam Malik yang membolehkan jika seorang muaddzin menerima upah atas adzannya.
Referensi Serupa
Hukum Menerima Upah Bagi Mu’addzin Dalam Pandangan Imam Malik Dan Ibnu Hazm (Studi Kasus di Kec.Padang Bolak Kab.Padang Lawas Utara)
Siregar, Syawaluddin
Hukum Penetapan Upah Yang Tidak Jelas Bersadasarkan Hasil Penjualan Minyak Rambut (Pomade) Menurut Imam An-Nawawi (Studi Kasus Di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara)
Pohan, Rani Hayati
Hukum Penetapan Upah Yang Tidak Jelas Bersadasarkan Hasil Penjualan Minyak Rambut (Pomade) Menurut Imam An-Nawawi (Studi Kasus Di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara)
Pohan, Rani Hayati
HUKUM MENGAMBIL UPAH MENGURUS JENAZAH PERSPEKTIF IMAM AL-QALYUBI DAN IMAM IBNU ‘ABIDIN (Studi Kasus di Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan)
Kurniadi, Imam
Probelematika Masyarakat Desa Liang Asona Terhadap Pencatatan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (HKI) (Studi Kasus Desa Liang Asona Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara)
Dasopang, Bangun
MENIKAH DENGAN OMPUNG DONGAN DI DESA TANGGA TANGGA HAMBENG KECAMATAN PADANG BOLAK TENGGARA KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA MENURUT PANDANGAN MAJELIS ULAMA PADANG LAWAS UTARA
BATUBARA, MAHRUM AYU
Probelematika Masyarakat Desa Liang Asona Terhadap Pencatatan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (HKI) (Studi Kasus Desa Liang Asona Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara)
Dasopang, Bangun
MENIKAH DENGAN OMPUNG DONGAN DI DESA TANGGA TANGGA HAMBENG KECAMATAN PADANG BOLAK TENGGARA KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA MENURUT PANDANGAN MAJELIS ULAMA PADANG LAWAS UTARA
BATUBARA, MAHRUM AYU
Hukum Amil Menjual Beras Zakat Fitrah Kepada Muzakki Menurut Imam Nawawi (Studi Kasus Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten padang lawas)
Batubara, Ikhran
Hukum pelaksanaan pelunasan hutang piutang dengan menggunakan tenaga menurut Imam Malik (Studi Kasus Di Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan)
Harahap, Lisma Yanti
Menikah dengan ompung dongan di Desa Tangga Tangga Hambeng Kecamatan Padang Bolak Tenggara Kabupaten Padang Lawas Utara menurut pandangan Majelis Ulama Padang Lawas Utara
Batubara, Mahrum Ayu
Hukum Amil Menjual Beras Zakat Fitrah Kepada Muzakki Menurut Imam Nawawi (Studi Kasus Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten padang lawas)
Batubara, Ikhran
Literatur Lain dari Repository UIN Sumatera Utara
Hukum Menerima Upah Bagi Mu’addzin Dalam Pandangan Imam Malik Dan Ibnu Hazm (Studi Kasus di Kec.Padang Bolak Kab.Padang Lawas Utara)
Siregar, Syawaluddin · 2017
Hukum Penetapan Upah Yang Tidak Jelas Bersadasarkan Hasil Penjualan Minyak Rambut (Pomade) Menurut Imam An-Nawawi (Studi Kasus Di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara)
Pohan, Rani Hayati · 2017
Hukum Penetapan Upah Yang Tidak Jelas Bersadasarkan Hasil Penjualan Minyak Rambut (Pomade) Menurut Imam An-Nawawi (Studi Kasus Di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara)
Pohan, Rani Hayati · 2017
HUKUM MENGAMBIL UPAH MENGURUS JENAZAH PERSPEKTIF IMAM AL-QALYUBI DAN IMAM IBNU ‘ABIDIN (Studi Kasus di Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan)
Kurniadi, Imam · 2017
Probelematika Masyarakat Desa Liang Asona Terhadap Pencatatan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (HKI) (Studi Kasus Desa Liang Asona Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara)
Dasopang, Bangun · 2020
MENIKAH DENGAN OMPUNG DONGAN DI DESA TANGGA TANGGA HAMBENG KECAMATAN PADANG BOLAK TENGGARA KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA MENURUT PANDANGAN MAJELIS ULAMA PADANG LAWAS UTARA
BATUBARA, MAHRUM AYU · 2020
Probelematika Masyarakat Desa Liang Asona Terhadap Pencatatan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (HKI) (Studi Kasus Desa Liang Asona Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara)
Dasopang, Bangun · 2020
MENIKAH DENGAN OMPUNG DONGAN DI DESA TANGGA TANGGA HAMBENG KECAMATAN PADANG BOLAK TENGGARA KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA MENURUT PANDANGAN MAJELIS ULAMA PADANG LAWAS UTARA
BATUBARA, MAHRUM AYU · 2020
Literatur Terbaru yang Relevan
Hukum Menerima Upah Bagi Mu’addzin Dalam Pandangan Imam Malik Dan Ibnu Hazm (Studi Kasus di Kec.Padang Bolak Kab.Padang Lawas Utara)
Siregar, Syawaluddin · 2017
Hukum Penetapan Upah Yang Tidak Jelas Bersadasarkan Hasil Penjualan Minyak Rambut (Pomade) Menurut Imam An-Nawawi (Studi Kasus Di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara)
Pohan, Rani Hayati · 2017
Hukum Penetapan Upah Yang Tidak Jelas Bersadasarkan Hasil Penjualan Minyak Rambut (Pomade) Menurut Imam An-Nawawi (Studi Kasus Di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara)
Pohan, Rani Hayati · 2017
HUKUM MENGAMBIL UPAH MENGURUS JENAZAH PERSPEKTIF IMAM AL-QALYUBI DAN IMAM IBNU ‘ABIDIN (Studi Kasus di Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan)
Kurniadi, Imam · 2017
Probelematika Masyarakat Desa Liang Asona Terhadap Pencatatan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (HKI) (Studi Kasus Desa Liang Asona Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara)
Dasopang, Bangun · 2020
MENIKAH DENGAN OMPUNG DONGAN DI DESA TANGGA TANGGA HAMBENG KECAMATAN PADANG BOLAK TENGGARA KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA MENURUT PANDANGAN MAJELIS ULAMA PADANG LAWAS UTARA
BATUBARA, MAHRUM AYU · 2020
Probelematika Masyarakat Desa Liang Asona Terhadap Pencatatan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (HKI) (Studi Kasus Desa Liang Asona Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara)
Dasopang, Bangun · 2020
MENIKAH DENGAN OMPUNG DONGAN DI DESA TANGGA TANGGA HAMBENG KECAMATAN PADANG BOLAK TENGGARA KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA MENURUT PANDANGAN MAJELIS ULAMA PADANG LAWAS UTARA
BATUBARA, MAHRUM AYU · 2020