FIDYAH DAN PENGGANDAANYA SEBAB PENUNDAAN QADHA TANPA UZUR STUDI KOMPERATIF AL-GHAZALI (SYAFI’IYAH) DAN IBNU QUDAMAH (HANABILAH)
Zulkarnaini · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adaya perbedaan pendapat antara Al-Ghazali dan Ibnu Qudamah tentang pengaandaan fidyah puasa sebab penundaan qadha tanpa uzur.Waktu untuk mengqadha puasa Ramadhan itu hanya sampai bulan Sya’ban, jikaseseorang itu sanggup untuk mengqadha tetapi menunda qadha puasa itu tersebut sampai bertemu dengan Ramadhan beri…