Kedudukan akad sewa menyewa karena meninggalnya salah satu pihak menurut imam syaffi’i dan imam ibn hazm
Harahap, Yuslah · Repository UIN Sumatera Utara
Sewa menyewa ialah melakukan suatu aqad untuk mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan/ disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Dasar hukum bolehnya mengadakan transaksi ijarah(sewa menyewa) adalah berdasarkan Al-Qur?an dan Sunnah Rasul, serta mengqiyaskannya kepada mas…