HUKUM MUSH?FAHAH DALAM PERSPEKTIF HADITS NABI
Raudatul Himmatil Mardiyati · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Mush?fahah (berjabat tangan) yang dilakukan antara laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan tidaklah menjadi permasalahan. akan tetapi Mush?fahah yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan atau sebaliknya telah melibatkan hubungan mahram dan non mahram. Mush?fahah mempunyai fadhilah yang sangat besar berlandaskan kepada dalil al-Qur’an dan h…