PEMBERIAN GRASI KEPADA TERPIDANA MATI KASUS NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
RIZKI ANANDA ZUHRI SARAGIH · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Presiden berhak menerima dan menolak dengan bijak dan teliti tentang pengajuan grasi terhadap pidana kasus narkotika yang telah memperoleh putusan tetap dari pengadilan dalam semua tingkatan dengan kualifikasi hukuman mati. grasi diatur didalam undang-undang pasal 14 ayat (1) UUD 1945. Artinya grasi memiliki batasan-batasan sempit karena harus mempertim…