Penerapan akad mudhabarah mutalaqah pada tabungan berencana di PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP. Medan Iskandar Muda
Nisa, Khairun · Repository UIN Sumatera Utara
Tabungan Berencana adalah bentuk investasi danauntuk perencanaan di masa depan yang dikelola berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah. Fatwa DSN nomor 02 tahun 2000 menyatakan bahwa tabungan y…