PELAKSANAAN MANDI MAYIT YANG KELUAR NAJISNYA DI KELURAHAN GEDUNG JOHOR KECAMATAN MEDAN JOHOR KOTA MEDAN (ANALISIS PENDAPAT IMAM IBN QUDAMAH)
Munandar, Aris · Repository UIN Sumatera Utara
Mayit adalah orang yang sudah meninggal dunia atau orang yang tidak bernyawa lagi.kewajiban terhadap mayit adalah: memandikannya,mengkapaninya, menshalatkannya, mengkuburkanya,membayar hutang-hutangnya dan melaksanakan wasiatnya. Hikmah kewajiban terhadap mayit tersebut adalah: agar mayit tersebut bersih saat berjumpa dengan Tuhanya, agar Malaikat yang menja…