REPOSITORY PAIindonesia2018

HUKUM MENGGAULI ISTRI MUSTAHADHAH (STUDI KOMPARATIF IMAM SYAFI’I DAN IMAM AHMAD)

SITI NORLAILA BINTI AWANG · UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Abstrak / Ringkasan

Dalam penulisan skripsi ini, dilatarbelakangi oleh dua orang tokoh yang
berpengaruh yaitu Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang mempunyai pandangan
yang berbeda mengenai hukum menggauli istri mustahadhah. Penulis mengambil
pokok permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimana pendapat serta dalil
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengenai hukum menggauli istri mustahadhah.
Kedua, bagaimana istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Syafi’i dan Imam
Ahmad mengenai hukum menggauli istri mustahadhah. Ketiga, bagaimana analisa
fiqh muqaranah terhadap pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengenai
hukum menggauli istri mustahadhah.
Fokus masalah yang diteliti adalah bagaimana terjadinya perbedaan
diantara Imam Syafi’i dan Imam Ahmad beserta dalil, dan metode istinbath
hukum yang digunakan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad seterusnya apakah analisa
dalam fiqh muqaran dalam hukum menggauli istri mustahadhah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan library research, yaitu
penulis menggunakan sumber hukum primer yaitu kitab al-Umm karangan Imam
Syafi’i dan kitab al-Mughni karangan Imam Ahmad, dan sumber hukum sekunder
yaitu kitab-kitab fiqih antaranya Fiqih sunnah, wahbah zuhaili, Fiqih wanita, Fikih
Thaharah, dan kitab-kitab fiqih yang terkait. Sumber hukum tertier pula adalah
kamu-kamus dan ensiklopedia. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penulisan
ini adalah dengan menelaah konsep-konsep atau teori-teori yang dikemukakan
oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, seterusnya menggunakan pendekatan
perbandingan hukum, yaitu dengan membandingkan pendapat Imam Syafi’i dan
Imam Ahmad mengenai hukum menggauli istri mustahadhah.
Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam hukum menggauli istri
mustahadhah adalah dibolehkan sedangkan Imam Ahmad tidak membolehkan.
Dasar hukum yang dipakai oleh Imam Syafi’i adalah al -Quran surat al-Baqarah
ayat 222 dan menggunakan as-Sunnah yang diriwayatkan oleh Bukhari dari
Aisyah, hadis riwayat Abu dawud dari Hamnah, dan hadis riwayat Bukhari dari
Aisyah serta hadis riwayat Abu dawud dari Ikrimah. Adapun Imam Ahmad
menggunakan dasar al-Quran yang sama dengan Imam Syafi’i akan tetapi beda
pemahamannya dan ditambah oleh perkataan dari Aisyah yang mana perkataan
Aisyah diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan ditambah dengan penggunaan qiyas.
Mengenai istinbat hukum oleh Imam Syafi’i, dia memahami al -Quran
secara mafhum muwafaqah dan kemudian dikuatkan oleh beberapa hadis yang
mana dalam hadis tersebut tidak ada larangan secara jelas tentang larangan
menggauli istri mustahadhah akan tetapi hadis tersebut banyak menyatakan
kesucian darah istihadhah yang mana wajib bagi wanita istihadhah menunaikan
ibadah syar’i seperti shalat dan puasa, maka tidaklah menolak bolehnya
persetubuhan. Demikian kita ketahui bahwa shalat itu dihukumi lebih besar dari
persetubuhan. Sedangkan istinbat hukum menurut Imam Ahmad adalah beliau
memahami dalil dari al-Quran itu secara umum dan dikuatkan oleh hadis yang
mana hadisnya dari perkataan Aisyah. Selain itu, dia mengqiyaskan darah
istihadhah sama dengan darah haid karena menurut dia kedua darah tersebut
mempunyai illat yang sama yaitu sama-sama kotor/penyakit. Jadi dalam hal ini
menurut beliau dihukumi haram menggauli istri mustahadhah sama seperti wanita
haid.
Analisis dalam pandangan fiqih muqaran dalam hal ini telah terjadinya
perbedaan pendapat diantara Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Perbedaan yang
terletak dalam memahami surat al-Baqarah, perbedaan dalam menggunakan hadis,
perbedaan tentang kesucian darah istihadhah dan juga perbedaan dalam
penggunaan qiyas. Adapun pendapat yang lebih kuat dalam hal ini menurut
penulis adalah pendapat Imam Syafi’i karena melihat dari dasar hukum yang
dipakai dan dikuatkan dengan pendapat ulama kemudian ditambah lagi dengan
pemahaman medis tentang keberadaan darah istihadhah. Jadi jelas tiada larangan
didalam nash mahupun dalam pandangan medis hal menggauli istri mustahadhah.

Sitasi

RIS BibTeX
Recommendation Engine

Referensi Serupa

REPOSITORY2019

HUKUM SHALAT JAMAK BAGI ORANG YANG SAKIT (STUDI KOMPERATIF PENDAPAT IMAM SYAFI’I DAN IMAM AHMAD BIN HANBAL)

ARIF AR-RASYIDIN BIN SHAFEI, 11423106243

99% mirip
REPOSITORY2018

HUKUM SEORANG SUAMI MERUJUK ISTRINYA DENGAN CARA MENGGAULINYA (STUDI KOMPERATIF PENDAPAT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I)

MUNAWAROH

99% mirip
REPOSITORY2018

Ukuran Nafkah Yang Wajib Diberikan Suami Terhadap Istri Menurut Imam Mazhab: Studi Perbandingan Pendapat Imam Hanafi Dan Syafi’i

Muslim

99% mirip
REPOSITORY2022

HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI PELAKSANAAN IBADAH (Studi komperatif Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad Ibn Hanbal)

M. Muhajirin, Muhajirin

99% mirip
REPOSITORY2016

BATAS-BATAS I’TIZAL(MENJAUHI) ISTRI YANG HAID (Studi Komperatif Pendapat Imam Asy-Syafi’I dan Imam Malik)

Norsyaidatina Binti Sabaderi

99% mirip
REPOSITORY2013

ANALISA PENDAPAT IBNU QUDAMAH TENTANG MENGGAULI ISTRI MUSTAHADHAH

ISHAK

99% mirip
REPOSITORY2021

HUKUM ZAKAT TANAH SEWA KEBUN (STUDI KOMPARATIF IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM AS-SYAFI’I)

M. Haikel Afandi, -

99% mirip
REPOSITORY2018

HUKUM UMRAH: STUDI KOMPARATIF MENURUT PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM AS- SYAFII

MOHD YUSRI BIN AB MANAF

99% mirip
REPOSITORY2017

Hukum jual beli bibit ikan lele yang masih berbentuk indung telur menurut imam syafi’i (studi kasus di desa karang anyar kecamatan secanggang kabupaten langkat)

Ramadani, Ridho

99% mirip
REPOSITORY2017

Hukum jual beli bibit ikan lele yang masih berbentuk indung telur menurut imam syafi’i (studi kasus di desa karang anyar kecamatan secanggang kabupaten langkat)

Ramadani, Ridho

99% mirip
REPOSITORY2022

SUDI KOMPERATIF MENGENAI HUKUM JUAL BELI ANJING PEMIKIRAN IMAM MALIK DAN IMAM AL-ASYAFI’I

AHMAD RIZKI, -

99% mirip
REPOSITORY2021

KEHUJJAHAN ISTIHSAN SEBAGAI SUMBER ISTINBAT HUKUM PERSPEKTIF IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I

Ahmad Luqman Arshad bin Mohd Sidik, -

99% mirip
Sumber yang Sama

Literatur Lain dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Bacaan Lanjutan

Literatur Terbaru yang Relevan