Analisis perbandingan perbedaan pendapat tentang hukum melihat wanita yang akan dipinang menurut pandangan ulama nahdatul ulama dan Muhammadiyah Di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau
Nisa, Aulia A’yunun · Repository UIN Sumatera Utara
Abstrak / Ringkasan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum melihat wanita yang akan dipinang menurut pandangan Ulama Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama serta implikasi yang terjadi di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Dalam Hukum Islam, melihat wanita disebut dengan nazhar. Melihat wanita yang akan dipinang adalah anjuran Rasulullah, karena dengan melihat dapat mendorong laki-laki untuk menikahi wanita. Adapun Ulama Muhammadiyah berpendapat wajibnya melihat wanita untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan dan dengan melihat kedua belah pihak dapat saling mengenal. Dalam hal ini terdapat suruhan untuk melihat wanita secara mutlak, terdapat pula larangan secara mutlak dan ada pula suruhan yang bersifat terbatas, yakni pada muka dan dua telapak tangan. Seperti tersebut bahwa memandang atau melihat ada dua macam yakni, memandang yang tak ada keperluan dan memandang yang ada keperluan. Dalam hal keperluan maksudnya adalah dalam hal untuk menikah.
Disisi lain Ulama Nahdatul Ulama berpendapat Mubah, sebab apabila seorang diantara kamu meminang seorang perempuan, maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu, asal saja melihatnya semata-mata untuk mencari perjodohan, baik diketahui oleh wanita tersebut maupun tidak, karena boleh melihatnya (wanita) baik secara langsung atau melalui wanita utusan dari keluarga calon mempelai laki-laki untuk menyelidikinya. Ulama Nahdatul Ulama mengqiyaskan kepada masyarakat modern seperti sekarang ini, melihat wanita yang akan dipinang bukan lagi hal yang tabu, melainkan sudah hal yang biasa. Namun, untuk masyarakat umum sebagian berlaku sebagian tidak. Tata cara melihat wanita dapat ditempuh melalui 1. Mengirim seorang wanita yang dipercayai lelaki yang akan meminang wanita itu. Wanita inilah yang akan melihat keadaan wanita yang akan dipinang tersebut, baik sifatnya, kebiasaannya, akhlaknya dan penampilannya. 2. Lelaki yang akan meminang itu secara langsung melihat wanita yang akan dipinangnya.
Sehubungan dengan tuntutan ini, maka dalam kaitannya dengan penelitian tentang analisis hukum melihat wanita yang akan dipinang, maka penulis menetapkan bahwa pendapat Ulama Nahdatul Ulama yang paling Mu’tabar (Populer) terhadap Hukum Islam di Indonesia.
Referensi Serupa
Analisis perbandingan perbedaan pendapat tentang hukum melihat wanita yang akan dipinang menurut pandangan ulama nahdatul ulama dan Muhammadiyah Di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau
Nisa, Aulia A’yunun
Hukum Marsilamoton Ketika Takziah Menurut Tokoh Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah (Studi Kasus di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal)
Lubis, Aisyah Miranda Putri
Hukum Marsilamoton Ketika Takziah Menurut Tokoh Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah (Studi Kasus di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal)
Lubis, Aisyah Miranda Putri
Hukum Memperingati Tingkeban (Tujuh Bulanan Kehamilan) Pada Tradisi Masyarakat Jawa Menurut Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokoh Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat)
Saraswati, Yuli
Hukum Memperingati Tingkeban (Tujuh Bulanan Kehamilan) Pada Tradisi Masyarakat Jawa Menurut Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokoh Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat)
Saraswati, Yuli
Hukum Shalat Jumat Orang Yang Menggunakan Handphone Pada Saat Khatib Berkhutbah Menurut Pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam (Studi Kasus Di Kota Subulussalam)
Jalil, Jalil
Melakukan Wasiat Yang Menyimpang Dalam Terminologi Fiqih Menurut Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokok Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir)
S, Ahmad Zaky
Melakukan Wasiat Yang Menyimpang Dalam Terminologi Fiqih Menurut Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokok Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir)
S, Ahmad Zaky
“Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Menonton Anime One Piece dan Dampaknya Bagi Keluarga” (Studi Kasus Pada Komunitas One Piece Kolektor Indonesia Regional Medan, “KOPKI Medan”)
Ridha, Muhammad
“Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Menonton Anime One Piece dan Dampaknya Bagi Keluarga” (Studi Kasus Pada Komunitas One Piece Kolektor Indonesia Regional Medan, “KOPKI Medan”)
Ridha, Muhammad
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan
Hukum Mengadakan An-Naqi’ah Dalam Penyambutan Jamaah Haji (Menurut Tokoh Muhammadiyah Dan Al-Washliyah Di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang)
Simatupang, Riska Amalia
Literatur Lain dari Repository UIN Sumatera Utara
Analisis perbandingan perbedaan pendapat tentang hukum melihat wanita yang akan dipinang menurut pandangan ulama nahdatul ulama dan Muhammadiyah Di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau
Nisa, Aulia A’yunun · 2018
Hukum Marsilamoton Ketika Takziah Menurut Tokoh Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah (Studi Kasus di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal)
Lubis, Aisyah Miranda Putri · 2018
Hukum Marsilamoton Ketika Takziah Menurut Tokoh Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah (Studi Kasus di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal)
Lubis, Aisyah Miranda Putri · 2018
Hukum Memperingati Tingkeban (Tujuh Bulanan Kehamilan) Pada Tradisi Masyarakat Jawa Menurut Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokoh Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat)
Saraswati, Yuli · 2018
Hukum Memperingati Tingkeban (Tujuh Bulanan Kehamilan) Pada Tradisi Masyarakat Jawa Menurut Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokoh Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat)
Saraswati, Yuli · 2018
Hukum Shalat Jumat Orang Yang Menggunakan Handphone Pada Saat Khatib Berkhutbah Menurut Pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam (Studi Kasus Di Kota Subulussalam)
Jalil, Jalil · 2019
Melakukan Wasiat Yang Menyimpang Dalam Terminologi Fiqih Menurut Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokok Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir)
S, Ahmad Zaky · 2020
Melakukan Wasiat Yang Menyimpang Dalam Terminologi Fiqih Menurut Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokok Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir)
S, Ahmad Zaky · 2020
Literatur Terbaru yang Relevan
Analisis perbandingan perbedaan pendapat tentang hukum melihat wanita yang akan dipinang menurut pandangan ulama nahdatul ulama dan Muhammadiyah Di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau
Nisa, Aulia A’yunun · 2018
Hukum Marsilamoton Ketika Takziah Menurut Tokoh Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah (Studi Kasus di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal)
Lubis, Aisyah Miranda Putri · 2018
Hukum Marsilamoton Ketika Takziah Menurut Tokoh Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah (Studi Kasus di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal)
Lubis, Aisyah Miranda Putri · 2018
Hukum Memperingati Tingkeban (Tujuh Bulanan Kehamilan) Pada Tradisi Masyarakat Jawa Menurut Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokoh Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat)
Saraswati, Yuli · 2018
Hukum Memperingati Tingkeban (Tujuh Bulanan Kehamilan) Pada Tradisi Masyarakat Jawa Menurut Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokoh Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat)
Saraswati, Yuli · 2018
Hukum Shalat Jumat Orang Yang Menggunakan Handphone Pada Saat Khatib Berkhutbah Menurut Pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam (Studi Kasus Di Kota Subulussalam)
Jalil, Jalil · 2019
Melakukan Wasiat Yang Menyimpang Dalam Terminologi Fiqih Menurut Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokok Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir)
S, Ahmad Zaky · 2020
Melakukan Wasiat Yang Menyimpang Dalam Terminologi Fiqih Menurut Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokok Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir)
S, Ahmad Zaky · 2020